Persiapan Dokumen untuk Menikah Sipil di Perancis
Saturday, November 18, 2017
Di postingan kali ini, saya mau share tentang list dokumen yang dibutuhkan untuk menikah secara sipil di Perancis.
Ternyata seperti yang saya baca di blog-blog lainnya, persiapannya memang cukup panjang, kira-kira makan waktu 3 bulan sebelum saya kirim ke Perancis. Walaupun panjang, tapi pasti bisa kalau dijalani satu-satu, jadi untuk teman-teman yang lagi persiapan juga, tetap semangat!
Saya mulai browsing dan cari info mengenai syarat-syarat bagi WNI untuk menikah dengan WNA Perancis di Perancis sejak setahun sebelumnya. Tetapi baru beneran mulai proses ini itu-nya adalah bulan Februari 2017 (kira-kira 8 bulan sebelum hari H).
Gak banyak blog yang membahas topik ini, kalaupun ada, blognya sudah tidak update lagi. Untungnya saya menemukan teman seperjuangan yang berencana nikah di Perancis, jadi kita sama-sama saling berbagi info. Daftar dokumen di bawah ini kemungkinan berubah, jadi harus rajin-rajin update ya, baik ke mairie maupun KBRI.
Langkah-langkah yang kita lakukan waktu itu adalah:
1. Cari info ke balai kota (Mairie) masing-masing mengenai dokumen yang dibutuhkan untuk menikah disitu
Waktu itu suami saya kesana langsung dan dikasih folder yang isinya list dokumen yang dibutuhkan. Kita belum bisa nentuin tanggal yang kita mau, baru bisa rekues tiga opsi tanggal di waktu kita submit dokumen ke mairie.
Ternyata syarat dari mairie tidak banyak, yang panjang adalah proses untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut di Indonesia haha.
Syarat-syarat dokumen di bawah ini saya dapat dari mairie tempat saya dan suami menikah di Paris. Denger-denger sih syarat masing-masing mairie beda, jadi harus dicek lagi ya ke mairie masing-masing, ini sebagai gambarannya saja.
Calon suami/ istri Perancis:
- Akta lahir asli (tidak boleh lebih dari 3 bulan dari tanggal submit dokumen)
- Form dari mairie (harus ditanda tangan kedua belah pihak)
- Bukti tempat tinggal asli (bukti pajak, tagihan listrik, tagihan telepon)
- Kartu identitas/ pasport
- Daftar saksi dan fotokopi identitas/ paspor
- Bukti prenuptial agreement (waktu itu kami submit menyusul)
- Charte (form lain dari mairie yang harus ditanda tangan kedua pihak)
Calon suami/ istri Indonesia:
- Akta Lahir asli yang sudah dilegalisir oleh KBRI Paris, umur dokumennya tidak boleh lebih dari 6 bulan sebelum tanggal submit dokumen ke mairie (akan saya jelaskan di langkah no. 2)
- Certificat de Coutume dari KBRI (akan saya jelaskan di langkah no. 3)
- Certificat de Célibat (surat keterangan belum menikah) yang sudah dilegalisir oleh KBRI, harus diterjemahkan dulu ke Bahasa Perancis sebelum dilegalisir. (Akan saya jelaskan di langkah no. 3)
2. Bikin Akta Lahir baru
Ternyata syarat dari mairie itu mengharuskan umur akta lahir saya harus 6 bulan sebelum tanggal submit dokumen, jadi saya terpaksa bikin akta lahir baru di catatan sipil (karena akta lahir di Indonesia cuma satu seumur hidup, sedangkan di Perancis, dan mungkin di negara lain juga, bisa rekues berkali-kali). Saya baca pengalaman orang-orang di suatu grup di sosmed, banyak yang bilang kalau mereka bikin baru dengan alasan hilang atau minta kutipan kedua dari akta lahir mereka.
Jadilah saya ngurus surat hilang ke kantor polisi setempat lalu proses bikin akta lahir baru ke catatan sipil di daerah Grogol. Proses pembuatan akta lahir baru saya memakan waktu seminggu.
3. Cari info ke KBRI tentang Certificat de Coutume
Ternyata untuk bikin Certificat de Coutume di KBRI, kita perlu beberapa dokumen yang harus disiapkan di Indonesia.
Daftar dokumennya (untuk calon suami/ istri Indonesia) adalah sebagai berikut:
- Akta lahir asli (sudah dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri, lalu diterjemahkan ke bahasa Perancis)
- Certificat de célibat (sudah dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri, lalu diterjemahkan ke bahasa Perancis)
- Surat izin menikah dari orang tua (tidak perlu diterjemahkan, karena untuk keperluan KBRI saja). Contohnya ada di postingan saya berikutnya
- Fotokopi paspor
Untuk calon suami/ istri Perancis:
- Fotokopi paspor
- Bukti tempat tinggal (misalnya bukti tagihan listrik, pajak, dan telepon)
- Surat keterangan kantor.
Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, KBRI akan mengeluarkan Certificat de Coutume. Biayanya gratis dan prosesnya juga tidak lama.
Mengenai penjelasan masing-masingnya akan saya bahas di postingan selanjutnya.
4. Membuat Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) dan surat N1,N2 dan N4
Untuk kebutuhan bikin Certificat de Coutume di KBRI (yang diminta oleh mairie), kita harus membuat SKBM. Surat ini isinya menerangkan bahwa kita benar-benar belum menikah
.
Ternyata RT saya punya format untuk mengajukan SKBM ini, jadi tinggal isi, lalu minta tanda tangan RT dan RW, lalu ke kelurahan untuk dibuatkan SKBM dari kelurahan (jangan lupa minta surat pengantar dari RT dan RW untuk jaga-jaga diminta oleh kelurahan). Sekalian minta surat pengantar untuk dibuatkan surat N1, N2 dan N4 oleh kelurahan. Oh waktu itu saya juga minta surat pengantar dari kelurahan yang menyatakan bahwa saya benar-benar warganya dan akan mengurus pernikahan di Perancis. Harapan saya adalah bisa langsung jadi, ternyata harus diambil di hari berikutnya.
Setelah SKBM dan N1,2,4 dari kelurahan itu keluar, saya bawa ke kantor catatan sipil (jaga-jaga bawa fotokopi akta lahir, fotokopi KK dan fotokopi KTP). Lagi-lagi saya berharap dokumen tersebut bisa langsung jadi, ternyata harus diambil tiga hari kemudian.
5. Legalisasi dan Terjermahan Dokumen
Ada dua dokumen yang harus dilegalisir di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri, yaitu:
- Akta lahir asli
- SKBM asli (yang dari catatan sipil)
Ternyata akta lahir kita pun harus dilegalisir dulu oleh notaris sebelum dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri.
Kemarin saya menggunakan jasa dari Pak Soegeng, penerjemah tersumpah di Jakarta. Kontaknya bisa dilihat di website Kedutaan Perancis. Prosesnya kira-kira satu minggu.
6. Submit Dokumen ke KBRI Paris
Setelah semua dokumen siap dan sudah saya kirim ke Perancis dengan DHL, suami saya pergi ke KBRI untuk minta dibuatkan Certificat de Coutume dan juga melegalisir akta lahir saya dan SKBM. Prosesnya seingat saya kurang dari satu minggu.
7. Submit dokumen ke Mairie
Setelah melengkapi semua dokumen termasuk Certificat de Coutume dari KBRI, suami saya submit dokumen ke mairie. Hari itu juga kita bisa booking 3 tanggal untuk pernikahan sipil kita.
Karena kita gak submit dokumen bareng (waktu itu saya masih di Indonesia), jadi ada wawancara terpisah. Suami saya diwawancara di mairie dan saya di kedutaan. Urutannya adalah suami dulu yang diwawancara, hasilnya dikirimkan ke kedutaan Perancis di Jakarta, lalu mereka akan memanggil saya untuk diwawancara. Isi pertanyaannya kira-kira mengenai hubungan kita berdua. Mungkin tujuannya untuk mastiin kita bener-bener pacaran dan mau nikah beneran kali ya haha.
Oh iya, catatan untuk akta lahir kita, berhubung akta lahir di Indonesia gak bisa minta berkali-kali, jangan lupa minta balik akta lahir aslinya dari mairie. Karena bisa jadi petugas mairie gak tau akan hal itu, takutnya kalau sudah mereka ambil, susah untuk kita ambil lagi. Kemarin suami saya menjelaskan itu ke mairie tapi mereka tetap ngotot untuk nyimpen akta lahir asli saya sampai saya datang. Akhirnya akta lahir itu saya ambil lagi setelah selesai nikah.
8. Menunggu Publication des bans dan Certificat de Non Opposition au Mariage
Kalau hasil wawancara kita disetujui oleh mairie, mereka akan menerbitkan Publication des Bans yang dipajang di mairie tersebut, seperti masang pengumuman di mading sekolah gitu. Isinya menjelaskan bahwa saya dan suami akan menikah sipil disitu tanggal sekian bulan sekian. Lama publikasi itu sekitar 10 hari.
Jika tidak ada yang keberatan dengan rencana pernikahan kita, mairie akan mengeluarkan Certificat de Non Opposition au Mariage.
Dua dokumen diatas yang diperlukan untuk mengurus Visa Menikah di TLS untuk berangkat ke Perancis nantinya.
9. Mengajukan visa untuk menikah di TLS
Setelah semua dokumen selesai, sekarang waktunya apply visa! Syarat-syaratnya bisa dilihat di website TLS Contact. Jangan lupa pilih opsi yang short stay tapi pilih yang visa for marriage. Syarat-syaratnya mirip dengan visa turis, tapi kali ini kita harus melampirkan kopian dari Publication des bans dan Certificat de Non Opposition au Mariage. Saya juga melampirkan attestation d'accueil dari calon suami waktu itu, jadi tidak perlu melampirkan bookingan hotel selama tinggal disana.
Selang beberapa hari, saya ditelfon oleh kedutaan untuk melengkapi beberapa dokumen, yaitu SKBM dan surat N1, N2 dan N4 dari kelurahan.
Kurang dari seminggu visa saya keluar! Ternyata memang gak boleh lama-lama di Perancis dulu karena dapat visanya cuma untuk 3 bulan haha. Tapi rasanya lega banget ternyata proses panjang sudah berhasil dilewati!!
----------------------------------------------------
Kira-kira begitulah prosesnyaaa. Panjang banget ya postingan kali ini haha. Memang prosesnya cukup panjang, harus rajin tanya sana-sini untuk update infonya. Karena pasti daftar dokumen dan tata caranya itu akan selalu berubah. Jangan ragu-ragu sok akrab (haha) nanya ke orang-orang yang punya pengalaman ngurusin pernikahan di luar negri (khususnya Perancis), siapa tau kamu malah dapat temen baru yang seperjuangan. Waktu proses ngurusin dokumen kemarin, saya baru tau kalau ternyata cukup banyak yang senasib sama saya, jadi bisa tukeran info. Gabung ke grup komunitas yang berhubungan di sosmed, lumayan bisa nambah info juga.
Harus siapin waktu karena bakal rajin bolak-balik ke kelurahan, catatan sipil, dan mungkin instansi pemerintah lainnya, apalagi kalau dokumennya ada yang kurang, aduh itu paling males karena harus balik lagi dan nunggu lagi. Jangan lupa cek kembali nama dan data yang ada di dokumen dari kelurahan dan lainnya, daripada ternyata ada yang salah dan harus balik lagi kannn.
Untuk yang masih jadi karyawan, kasih pengertian ke bos di kantor supaya nanti dapet izinnya lebih mudah hehe. Saya beruntung bos saya kemarin ngertiin dan mendukung prosesnya banget, jadi bisa mondar-mandir kesana sini. Siapin uang juga karena pasti adaaa aja yang perlu biaya, padahal baru ngurus dokumen yaa haha.
Yang terakhir sih terus semangat!! Kalau semua dijalanin satu-satu, pasti bisa dilewatin semuanya. Semoga info-infonya berguna. Bon courage!! :)
16 comment (s)
Bonjour Mba Astrid..
ReplyDeleteMerxi beaucoup pour les infos, membantu sekali karena aku ada rencana akan ada kejadian seperti ceritamu tahun depan.
Maaf Mba mau tanya, setelah menikah di Perancis (berhubung di Jakarta kan apply visa menikah and only for 90 days I believe) apakah kita bisa langsung perpanjang visa di Perancis atau kota harus keluar dulu (ke Jakarta) untuk propose visa baru?
Terimakasih et bon weekend..🙏🙏🙏😊😊😊
Bonjour Mbak Tasya :)
DeleteSama-sama, senang kalau infonya bisa membantu. Iya betul, kemarin visa menikah saya cuma dapat 90 hari. Untuk perpanjang visa di Perancis saya kurang tahu mbak, kalau menurut info yang saya dapat, memang kita harus balik dulu ke Indonesia, lalu apply untuk visa spousenya, lalu visa itu bisa dipakai untuk apply carte de sejour. Mungkin bisa ditanya langsung ke TLS Contact atau ke kedutaan untuk lebih jelasnya :)
Bonjour à vous aussi Mba syantieks..
DeleteMaaf baru respond, aku rempong mau packing balik ke Indonesia.
Noted Mba, artinya harus balik dulu ya.. Naaaccciiibbb jadi rakyat jelata.. I wish I could change that requirements.. It's kind comolicated kalau harus balik Jakarta lagi.. Untung nama tengah aku "tajir nyungsep" hahahahaha..
Tapi Mba, untuk visa menikah itu kalau memang harus kembali ke Indonesia dulu apakah harus menunggu (puasa) selama 3 bulan dulu di Indonesia atau begitu sampai di Indonesia bisa langsung apply visa long sejour tersebut?
Terimakasih atas waktu dan perhatiannya ya Mba..
Merci beaucoup et bonne journée
Kuncinya harus telaten membaca syarat-syaratnya ya mbak plus sabar :) Saya masih ingat waktu saya urus visa pindah ke Belanda, fyuh..sabar..sabar dan sabar..
ReplyDeleteIya mbak bener banget, harus sabar dan tetap semangat, karena urusan dokumen akan ada terus haha
DeleteHi mbk astrid,salam kenal,mbk boleh mnt nama fb ny mbk? Mngkn kpn2 saya butuh bantuan mbk astrid tentang info menikah dg WNA perancis,krn saya bnr2 nol pengalaman,terimakasih
DeleteBonjour mb. Bermanfaat sekali infonya. Boleh saya minta alamat emailnya, biar lebih mudah tanya2 nya
ReplyDeleteBonjour, maaf saya baru buka blog lagi. Email saya di astridprasetianti@gmail.com ya.
DeleteHi, salam kenal.
ReplyDeleteGreat writing btw, jelas n detail. Boleh ikut tanya2kah? Kl boleh, aku kirim message ke email ya
Please let me know.
Thanks!
Andrea
Hi Andrea, salam kenal juga.
DeleteTerima kasih! Boleh kok, silahkan lewat email ya :)
mbak sya lidya.. 27 thn. bisa bantu saya.. saya mau menikah dg pria perancis, ngurus di indonesianya punya kenalan gak ya biar ga ribet? email dong mbak..
ReplyDeleteWah saya gak punya kenalan, semua ngurus sendiri (kecuali legalisir ke kementeriannya). Email saya astridprasetianti@gmail.com.
DeleteHi mba, boleh share email? Mau tanya2 dikit, thanks ya, ditunggu emailnya.
ReplyDeleteEmail saya di astridprasetianti@gmail.com ya, sama-sama.
Deletehello mbak..boleh minta emailnya may nanya soal syaratnya nikah diperancis kebetulan tahun depan ada rencana
ReplyDeleteastridprasetianti@gmail.com
Delete