Seperti yang sudah saya sebutkan di postingan sebelumnya, kali ini saya mau membahas tahap-tahap untuk membuat Certificat de Coutume di KBRI Paris untuk kebutuhan menikah di mairie.
Daftar dokumen yang saya dapat ini dikeluarkan oleh KBRI Paris bulan Januari 2017, dan masih berlaku waktu saya nikah kemarin (September 2017). Kalau mau lebih aman, mungkin tetep harus cek ke KBRI lagi, mungkin syaratnya ada yang berubah.
Dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu (untuk calon suami/ istri Indonesia):
- Akta lahir asli yang telah dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri RI (lalu ditranslate ke bahasa Perancis)
Akta lahir yang sudah ditranslate ke bahasa Perancis oleh penerjemah tersumpah itu lalu dilegalisir di Kedutaan Perancis di Jakarta. Sekarang KBRI tidak menerima terjemahan lagi, jadi terjemahan akta lahir memang harus dilakukan di Indonesia. Waktu itu saya pakai jasa dari Pak Soegeng (penerjemah tersumpah yang ada di website kedutaan Perancis), sekalian untuk legalisasi dokumen di Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri. Prosesnya kira-kira seminggu. Untuk kontak Pak Soegengnya bisa dilihat di website kedutaan. - Certificat de Célibat atau Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) yang juga sudah dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri RI (lalu ditranslate ke bahasa Perancis)
Menurut info dari seorang teman, KBRI tidak mewajibkan apakah dokumennya dari kelurahan (N1, N2, N4) ataupun dari Catatan Sipil, keduanya akan diterima, yang jelas ada keterangan bahwa kita belum menikah. Tapi kemarin saya bikin SKBM ke kantor catatan sipil juga, karena dengar-dengar Kemenkumham tidak mau legalisir SKBM dari kelurahan, harus yang dari catatan sipil, jadi biar aman saya bikin lagi di catatan sipil. - Surat Izin menikah dari orang tua (Tidak perlu ditranslate ke bahasa Perancis karena hanya untuk KBRI)
Surat ini kita bikin sendiri karena tidak ada formatnya di RT, RW maupun kelurahan. Jangan lupa minta tanda tangan dari Lurah setempat ya. Waktu itu Pak Lurah daerah saya gak mau tanda tangan, jadi perlu dibujukin dan dikasih liat contohnya, baru beliau mau tanda tangan. Kira-kira format surat saya kemarin seperti ini:SURAT IZIN MENIKAH DARI ORANG TUAKami yang bertanda tangan di bawah ini :- Ayah :
Nama :
Tempat/Tgl. Lahir :Pekerjaan :
Alamat :- Ibu :
Nama :
Tempat/tgl lahir :
Pekerjaan :Alamat :Dengan ini mengetahui, menyetujui dan memberikan izin untuk menikah di negara ........ dan akan memberikan restu sepenuhnya kepada putri kami :Nama :
Tempat/tgl lahir :
Pekerjaan :Status :Alamat :Pernikahan rencananya akan dilaksanakan pada bulan .......... di .......... dengan yang namanya tersebut di bawah ini :Nama :
Tempat/tgl lahir :
Pekerjaan :Status :Alamat :Demikian surat izin ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan sesungguh-sungguhnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.Jakarta, ........LURAH .......... Kami Yang Memberikan Izin,Ayah Ibu(Nama Lengkap) (Nama Lengkap) - Fotokopi paspor
Sedangkan untuk calon suami/ istri Perancis, dokumen yang diperlukan yaitu: - Fotokopi paspor
- Bukti tempat tinggal (misalnya bukti tagihan listrik, pajak, dan telepon)
- Surat keterangan dari kantor
Kalau yang tinggalnya diluar Paris, dokumen-dokumen tersebut bisa dikirim via pos, ditujukan ke Fungsi Konsuler KBRI dengan melampirkan amplop Chronopost untuk mengirim balik dokumennya. Berdasarkan dokumen-dokumen diatas tadi, KBRI akan ngeluarin Certificat de Coutume yang bisa kita bawa untuk submit ke mairie. Oh iya biayanya gratis.